LAPORAN KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Webinar Orientasi Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial Tahun 2020
Oleh dr. M. Besari Adi Preamono, Sp.OG(K), M.Si.Med
Senin, 30 November 2020
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 20 ayat 2 dinyatakan: ”Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat”. Pada Pasal 24 ayat 2 disebutkan: ”Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian masyarakat”. Program pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu program yang wajib dilaksanakan, baik oleh dosen maupun oleh mahasiswa, dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip: kompetensi akademik, jiwa kewirausahaan (entrepreneurship), dan profesional, sehingga dapat menghasilkan program pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, relevan, dan sinergis dalam meningkatkan pemberdayaan masyarakat. Universitas Diponegoro telah mencanangkan sebagai universitas riset pada tahun 2020, maka Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya bidang pengabdian masyarakat harus dikembangkan. Untuk itu, Unit Pengembangan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sub Unit Bidang Pengabdian Masyarakat Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro turut mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat Indonesia pada umumnya dan masyarakat Jawa Tengah khususnya dengan berpartisipasi aktif melalui kegiatan pengabdian ke masyarakat baik secara mandiri maupun dengan undangan kerjasama dari instansi terkait. Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan adalah menjadi narasumber pertemuan webinar tentang Orientasi Pelayanan Kesehatan Neonatal Esensial Tahun 2020 yang dilaksanakan pada Senin, 30 November 2020.
Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pada Pasal 20 ayat 2 dinyatakan: ”Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat”. Edukasi tentang pelayanan neonatal esensial tahun 2020 secara virtual dengan materi Pelayanan Kesehatan pada Ibu Hamil dan Nifas secara Optimal di Fasilitas Dasar di Era Pandemi, yang dilaksanaan pada tanggal 30 November 2020. Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi tentang tata cara memberikan pelayanan Kesehatan pada ibu hamil dan nifas yang optimal di fasilitas dasar di era pandemi. Acara ini dihadiri secara webinar oleh IDAI Jawa Tengah, IBI Jawa tengah, Dinas Kesehatan Kota Semarang, Dinas Kesehatan di Kabupaten Kudus, Dinas Kesehatan di Kabupaten Brebes, dan umum untuk tenaga medis pelayanan Kesehatan.
Pelayanan neonatal esensial diatur dalam pmk no. 53 tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan neonatal esensial. Upaya kesehatan anak adalah setiap kegiatan dan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan anak dalam bentuk pencegahan penyakit, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masy. Pelayanan kesehatan neonatal esensial sebagaimana ayat (1) meliputi bayi baru lahir pada saat 0 (nol) sampai 6 (enam) jam, dan setelah lahir 6 (enam) jam sampai 28 (dua puluh delapan) hari.
Setelah mengikuti webinar ini diharapkan agar pengelola program mendapat review tentang pelayanan kesehatan neonatal esensial dan tujuan khusus tersosialisai dan terlaksananya pelayanan kesehatan neonatal esensial bagi pengelola program dan meningkatnya kualitas pelayanan neonatal esensial.